JAKARTA - Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan IKN, lahan proyek merupakan kawasan hutan. Jadi tidak perlu adanya pengadaan tanah untuk membangun proyek ibu kota.
Namun belakangan terjadi pergeseran kepemilikan lahan, terutama di kawasan sekitar IKN Nusantara.
Surya Tjandra menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan. Menurutnya Kementerian ATR/BPN siap melakukan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Selain itu, juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi. Seperti membekukan sementara transaksi pertanahan di kawasan sekitar IKN Nusantara.
Menurut Surya Tjandra menyampaikan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengimbau agar pembangunan IKN didirikan dengan pendekatan ekologi, memperhatikan kemaslahatan manusia, hewan, dan lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya: IKN Nusantara Dibangun, ATR Ungkap Ada Masalah Pertanahan
(Feby Novalius)