Jajaran stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan penambahan lokasi/titik pengambilan sampel tes RT-PCR bagi PPLN yang baru tiba agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik dan proses kedatangan internasional berjalan lancar setelah melalui area imigrasi dan Bea Cukai.
“Seperti diketahui, PPLN yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani tes RT-PCR di pintu masuk kedatangan (entry point) sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15/2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33/2022,” tambahnya.
Menurutnya, Keberadaan lokasi tes RT-PCR di curbside Terminal 3 ini guna mendukung lokasi tes RT-PCR yang berada di dalam area kedatangan internasional Terminal 3.
“Dengan penambahan lokasi RT-PCR di curbside, maka kami berharap proses kedatangan internasional dapat berjalan lebih lancar di tengah tren peningkatan kedatangan PPLN.” ungkapnya.
(Feby Novalius)