Surat Edaran THR Pekerja 2022 Terbit Pekan Depan, Kemnaker: Tidak Boleh Dicicil!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 03 April 2022 16:31 WIB
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

 BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Dapat Berapa Ya?

Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya karyawan di tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik.

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya