Di mana dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Permintaan Pertalite Diprediksi Naik 11% dan LPG 3% hingga Lebaran
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," tegasnya.
Terakhir, dia memastikan penyaluran Pertalite sebagai JBKP akan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
(Zuhirna Wulan Dilla)