KPPU Keluarkan Aturan Baru Persaingan Usaha, Pelaku Usaha Simak Ya!

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 12:59 WIB
Aturan terbaru KPPU. (Foto: KPPU)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.

Komisioner KPPU, M Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya.

"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip dari siaran pers, Jumat (8/4/2022).

 BACA JUGA:Serba Naik, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Mainkan Harga Pangan

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.

"PerKPPU di atas hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya