Tegas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Izin Usaha Bisa Dibekukan

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 17:13 WIB
THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
Share :

Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.

Nantinya, posko THR virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut. "Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya