JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang secara finansial mampu diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 ke pekerja lebih awal ebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Imbauan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tegas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Izin Usaha Bisa Dibekukan
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kementerian di Jakarta, Jumat, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/4/2022).