Aturan THR Lebaran 2022 Terbit, Buruh Minta Semua Pengusaha Penuhi Hak Pekerja

Athika Rahma, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 09:58 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

 BACA JUGA:Simak Ya! Cara Menghitung THR 2022 dan Aturannya

Dia menyebut dalam kondisi masyarakat saat ini, pemberian THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya