Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Simak Ya! Cara Menghitung THR 2022 dan Aturannya
Dia menyebut dalam kondisi masyarakat saat ini, pemberian THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.
(Zuhirna Wulan Dilla)