Aturan THR Lebaran 2022 Terbit, Buruh Minta Semua Pengusaha Penuhi Hak Pekerja

Athika Rahma, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 09:58 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

 BACA JUGA:Pengusaha yang Mampu Diimbau Bayar THR Lebaran 2022 Lebih Cepat

"Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

 BACA JUGA:Simak Ya! Cara Menghitung THR 2022 dan Aturannya

Dia menyebut dalam kondisi masyarakat saat ini, pemberian THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya