Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Saham, Apa Bedanya?

, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 07:14 WIB
Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Saham. (Foto: Okezone.com/Yulianto)
Share :

Ketika perusahaan melakukan go public dan sahamnya dimiliki oleh investor publik, maka status perusahaan akan menjadi perusahaan terbuka. Pemegang saham perusahaan menjadi bertambah banyak, itu sebabnya perusahaan wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi, beberapa diantaranya menyampaikan laporan keuangan perusahaan setiap kuartal dan auditan tahunan, agar informasi kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui oleh publik, baik yang sudah menjadi investor atau yang sudah memiliki saham perusahaan, maupun calon investor yang ingin memiliki saham perusahaan. Keterbukaan informasi tersebut dapat disampaikan melalui media massa, website perusahaan, dan website Bursa Efek Indonesia.

Bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar perdana, dapat menghubungi Perusahaan Efek yang memiliki izin sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan juga harus menghubungi lembaga dan profesi penunjang pasar modal untuk mempersiapkan kelengkapan syarat dalam rangka penawaran umum perdana saham, yaitu akuntan publik, konsultan hukum pasar modal, biro administrasi efek dan profesi penunjang lainnya yang dibutuhkan.

Selain itu, calon perusahaan tercatat yang mau melakukan penawaran umum perdana saham juga harus melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan memberikan pernyataan efektif pada prospektus saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga harus melakukan pendaftaran pencatatan efek di BEI agar saham perusahaan ketika sudah selesai masa penawaran di pasar perdana, dapat segera tercatat di BEI (pasar sekunder), dan investor bisa mentransaksikan saham tersebut.

TIM BEI

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya