“Ini sebenarnya dampak dari Covid-19 yang memaksa untuk melahirkan inovasi-inovasi, meskipun banyak kekurangan pada mulanya,” tandasnya.
Seperti catatan, pemerintah telah mewajibkan 40% belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan BUMN untuk membeli produk koperasi maupun UKM baik produk atau jasa. Pembelian tersebut dilakukan melalui aplikasi e-Katalog buatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Lunut, adanya sistem yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan para pemangku kepentingan itu membutuhkan proses panjang mengingat pemerintah tengah melakukan transformasi digital dalam skala sangat besar dan mencegah adanya pungutan atau korupsi.
(Feby Novalius)