Teten menambahkan atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kapolri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait 8 KSP yang saat ini dalam PKPU
Sementara itu, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru, Menkumham mengatakan, bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka.
Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum. Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karena dapat diajukan kapan saja.
"Tentang pengajuan RUU Perkoperasian ini Sekretaris Kementerian cq Biro Hukum dan Kerja Sama serta Deputi Perkoperasian agar berkoordinasi dengan Dirjen PP," pungkas Teten.
(Zuhirna Wulan Dilla)