JAKARTA - Emiten jasa kontraktor pertambangan milik grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan bahwa Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement tertanggal 21 September 2021 oleh Highrank Investment Limited sepenuhnya ditolak.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/4/2022), pihak DEWA menjelaskan bahwa penolakan tersebut dibacakan pada persidangan tanggal 29 Desember 2021. Namun, DEWA baru menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2022 yang diambil secara mandiri.
"Dengan adanya penolakan atas Permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham Perseroan juga telah ditolak," ungkap Chief Legal and Corporate Secretary DEWA, Muhammad Baskoro.
BACA JUGA:Laba Bersih Catur Sentosa Adiprana (CSAP) Rp220 Miliar, Emiten Pengelola Mitra10 Untung Besar
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak DEWA dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23.800.626 atau Rp342.729.014.400 (asumsi kurs Rp14.400/USD).