Atas perundingan tersebut maka pada 31 Desember 2021 lalu, para pihak telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian di mana melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, perseroan harus melunasi utang dengan Highrank.
DEWA menegaskan bahwa dengan mekanisme pembayaran diangsur, sisa utang dengan Highrank saat ini sudah lunas.
BACA JUGA:Dipantau BEI, Saham Emiten Pengembang Metaverse (WIRG) Naik Tidak Wajar
Adapun dana dari utang ini sebelumnya telah dipakai oleh Darma Henwa untuk mengembangkan salah satu proyek di Aceh.
Dengan konversi utang menjadi saham tersebut, tadinya Highrank Investment bakal menjadi pemegang saham baru DEWA namun batal.
(Zuhirna Wulan Dilla)