Berdasarkan data Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.
Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.
“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.
“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite, artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,” tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)