Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta 2022, Segini Besarannya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 05:04 WIB
THR 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan disalurkan mulai hari ini, Senin (18/4/2022).

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, dikutip Selasa (18/4/2022).

Di mana THR PNS 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp431,5 Triliun

Kemudian, besarannya THR PNS diatur sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya