JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka banyak lowongan kerja pada tahun ini. Ada sekira 2.700 loker yang dibutuhkan sekira 50 perusahaan negara.
Bagi yang mau mendaftar dan mencoba lowongan kerja ini, calon pekerja harus segera melengkapi syaratnya salah satunya menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lantas berapa biaya untuk buat SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
Baca Juga: Buruan Daftar Ada 600 Lowongan Kerja! Terakhir Hari Ini
Mengutip laman polri.go.id, Selasa (19/4/2022), untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp30.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.
Adapun syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:
WNI:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Baca Juga: Kuwait Butuh 1.000 Tenaga Kesehatan Indonesia, Minat?
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).