JAKARTA - PNS dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Namun ternyata tidak semua PNS berhak mendapat THR.
PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang tak berhak mendapat THR adalah sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tak hanya dua kategori ini yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. THR PNS juga bisa dicairkan setelah Lebaran jika ada masalah teknis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.