Daftar PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 04:38 WIB
PNS Tak Dapat THR Lebaran. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Baca Selengkapnya: Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya