Mendagri Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022 yang terbit awal minggu ini.
“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Fatoni.
Dia kemudian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
(Dani Jumadil Akhir)