JAKARTA - Pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
Dia memastikan THR PNS dan Pensiunan dipastikan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
BACA JUGA:Aksi Jokowi Tebar THR BLT Rp1,2 Juta dan Migor Rp300.000 ke Pedagang
Dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022), 6 fakta terkait THR dan gaji ke-13 PNS:
1. 8,8 Juta Penerima
Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
2. Ada Bonus 50%
Sri Mulyani menegaskan pemberian THR PNS tahun 2022 ini ada bonus 50%.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
3. Kategori Ini Tidak Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13
Ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tertuang dalam aturan turunan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Berikut kriterianya:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, balik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
4. THR Bisa Diberikan Setelah Lebaran
Sri Mulyani membeberkan penyebab THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran.
"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," katanya.
5. Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS dipastikan akan cair pada Juli 2022.
Adapun PP Nomor 16 tahun 2022 mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," jelasnya.
6. Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan tepat waktu.
“Kita bersyukur karena pemberian THR lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara penuh. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu (20/4/2022).
Dia meminta agar mekanisme pencarian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)