JAKARTA - Ombudsman menemukan permasalahan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja. Di mana bantuan tersebut akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, letak masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
Baca Juga: Ingat Ya, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Tanpa Dipotong
“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).
Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Inflasi, Bansos hingga BLT Langsung Diguyur ke Masyarakat
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.
Dia juga mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.