Nilai investasi tersebut tercatat baru 6,5 persen dari total harta yang dideklarasikan. Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 116 hari PPS berlangsung mencapai Rp7,2 triliun. Jumlah itu mencakup 10,15 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.
(Zuhirna Wulan Dilla)