Kemudian, dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan.
Untuk laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Diketahui, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.
BACA JUGA:Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini
Dia menambahkan apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari.
Terakhir, jika hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.
(Zuhirna Wulan Dilla)