Kemnaker Terima 4.508 Aduan soal THR Lebaran 2022, Pengusaha Tak Mau Bayar?

Antara, Jurnalis
Rabu 27 April 2022 12:10 WIB
THR 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian, dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan.

Untuk laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.

 BACA JUGA:Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini

Dia menambahkan apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari.

Terakhir, jika hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya