JAKARTA – BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan setelah Lebaran. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy kepada Okezone, Jakarta, Selasa (25/4/2022).
Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)