Kemenperin Revisi Aturan Penyediaan Minyak Goreng Curah

Antara, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 08:50 WIB
Minyak Goreng (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Revisi Permenperin yang terbit 26 April 2022 itu bertujuan untuk mempercepat pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS.

"Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya