8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Selengkapnya: Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
(Feby Novalius)