Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi dinilai berjalan dengan baik. "Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," katanya.
Menurutnya, kinerja PNS tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dilaksanakan.
(Dani Jumadil Akhir)