PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Mulai Kapan?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 04:41 WIB
PNS Nantinya Bisa Kerja Dari Mana Saja. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan bahwa PNS bisa kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022. Dirinya pun memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Kapolri pun menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Baca Selengkapnya: Tak Lagi WFH, PNS Bakal Bisa Kerja di Mana Saja

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya