Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 16 Mei 2022 03:01 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Shutterstock)
Share :

Meski belum cair, masyarakat bisa lebih dulu mengecek terkait syaratnya.

Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2022), ini syarat BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.000 Masih Tunggu Anggaran, Simak Dulu Syaratnya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya