"Catatan KPK tahun 2013, ada suap impor daging. Tahun 2016 kembali di sektor gula. Terakhir di 2017 untuk mengubah regulasi peternakan dan kesehatan hewan, perubahan UU yang diajukan di MK mengakibatkan suap. Itu semua karena belum ada kejelasan kebutuhan dan produksi di sektor komoditas," jelasnya.
Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya neraca komoditas untuk membantu impor dan ekspor Indonesia lebih tepat baik dari sisi jumlah dan jangka waktunya. Selain berguna untuk mengamankan pasokan suatu komoditas bagi masyarakat, neraca komoditas juga membantu negara untuk memungut pajak untuk pembangunan.
"Harapannya dengan neraca komoditas ini nggak ada nembak suap untuk dapat rekomendasi ekspor impor dan ini melindungi penyelenggara negara juga agar tidak terhantui godaan dan bisikan untuk disuap," tandasnya.
(Taufik Fajar)