4. Syarat BLT UMKM
Adapun syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
BACA JUGA:BLT UMKM Pasti Cair, Sri Mulyani Tambah Anggaran Bansos
5. Cair Rp600.000 untuk Pelaku Usaha
Untuk besaran BLT UMKM ini akan diberikan kepada pelaku usaha Rp600.000 per orang.
Diharapkan BLT UMKM ini akan segera cair agar bisa dimanfaatkan secepat mungkin oleh pelaku usaha.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tambah Eddy.
(Dani Jumadil Akhir)