Simak Ya! Berikut Aturan Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi

Bella Hariyani, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 11:07 WIB
Pekerja Kontrak (Foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya