"Karena masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani sawit swadaya dengan margin yang tinggi dengan harga ketetapan provinsi sesuai dengan permentan No 1 tahun 2018," jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga diminta untuk memperkuat kelembagaan petani dan percepatan kemitraan dengan perusahaan.
Sebab, Darto bilang, baru-baru ini yang paling menderita petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagan dan kemitraan dengan perusahan terdekat.
Berikut harga TBS petani kelapa sawit di sejumlah Provinsi:
- Harga TBS di Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp .600, naik menjadi Rp1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp180/Kg.
- Harga TBS Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.700, naik menjadi Rp2.100, atau naik sebesar Rp400/Kg.
- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.350, naik menjadi Rp1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp350/Kg.
- Harga TBS Kalimantan Timur, kabupaten Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.400, naik menjadi Rp1.700, atau naik sebesar Rp300/Kg.
- Harga TBS Riau, di Kabupaten Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata- rata Rp1.600 – Rp2.200, naik rata-rata sekitar Rp1.860 – Rp2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp250/Kg.
- Harga TBS Sumut, Kabupaten Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.700, naik menjadi Rp1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp200/Kg.
BACA JUGA:Harga CPO Hari Ini Anjlok 1%
- Harga TBS, Jambi, Kabupaten Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp2.100, naik menjadi Rp2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp110/Kg.
- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.000, naik menjadi Rp1.600, atau ada kenaikan Rp600/Kg.
- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.200, naik menjadi Rp1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp500/Kg.
- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.400, naik menjadi Rp 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp 600/TBS.
(Zuhirna Wulan Dilla)