JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenpanRB) mengumumkan bahwa pegawai honorer di lingkungan pemerintah akan ditiadakan pada 28 Nopember 2023.
Aturan ini dikutip dari surat edaran resmi KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dibuat pada 31 Mei 2022.
Serta sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Gaji Bisa Cicil Rumah hingga Liburan, Mendagri: Ngapain Lagi PNS Harus Aneh-Aneh
Adapun sesuai dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, jika setelah 28 Nopember 2022 nanti masih ada instansi pemerintah yang pekerjakan honorer, maka akan diberi sanksi.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.
Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Perwali Terbit, ASN Bogor Wajib Pakai Produk Lokal
Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .
Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.
Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.
(Zuhirna Wulan Dilla)