"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.
Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Perwali Terbit, ASN Bogor Wajib Pakai Produk Lokal
Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .
Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.
Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.
(Zuhirna Wulan Dilla)