JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran dana bergulir di Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 sampai dengan 2013.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam proses penyidikan terkait penyaluran dana bergulir periode tahun 2012 sampai dengan 2013.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Dorong Digitalisasi Pinjaman untuk Koperasi
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini, dan kami mendukung penuh upaya ini. Serta semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan ini," ujar Supomo di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Supomo menegaskan, LPDB-KUMKM saat ini telah melakukan transformasi proses bisnis, mulai dari sisi tata layanan, akuntabilitas, digitalisasi informasi maupun inovasi dalam mendukung proses bisnis LPDB-KUMKM sehingga lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Koperasi yang Kesulitan Bisa Ajukan Pinjaman ke LPDB
"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk proses bisnis LPDB-KUMKM yang lebih baik, seperti e-proposal, cash management system (CMS), geodinas, corporate card, hingga digitalisasi kearsipan," kata Supomo.
Adapun layanan e-proposal merupakan fasilitas pengajuan, dan pemantauan proposal pengajuan pembiayaan agar lebih transparan, dan bisa secara real time dilakukan pemantauan oleh para calon mitra LPDB-KUMKM. Dengan digitalisasi e-proposal tersebut akan sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir, tanpa perlu harus datang ke kantor pusat LPDB-KUMKM.