JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengklaim 60% kreditur menyetujui proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Padahal, tahapan pemungutan suara atau voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih berlangsung.
Sebelumnya, Irfan menyebut pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Meski bersifat klaim, dia optimis mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Utang Garuda Indonesia ke Boeing Rp10 Triliun Bisa Hangus, Kok Bisa?
"Kemarin saya katakan 50% tingkat optimisme saya. Sekarang kayaknya udah 60%," ungkap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Di tengah voting, lanjut Irfan, proses negosiasi masih dilakukan manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini. Dia optimis para kreditur yang hadir dan mengikuti sesi pemungutan suara akan mendorong terjadinya homologasi atau kesepakatan perdamaian.
Baca Juga: Kreditur Garuda Indonesia Masih Bisa Klaim Utang 30 Hari Setelah PKPU
"Saya pikir semua yang datang ke sini punya pilihan dan kami menghargai sekali mereka mau, ini menunjukkan bahwa semua kreditur kita yang datang mencoba bersama-sama cari solusi," katanyam
Tercatat ada 501 entitas yang berpartisipasi dalam proses PKPU tersebut. 501 entitas ini merupakan kreditur emiten dengan kode saham GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.
Irfan menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan.