- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
6. Kemnaker Minta Sabar
Kalau kalian telah termasuk calon penerima BLT upah yang telah terdaftar, maka akan ditetapkan sebagai calon penerima BLT upah oleh kementrian ketenagakerjaan.
Sehingga, kalian hanya tinggal bersabar untuk menunggu BLT upah tersebut tersalurkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)