Fakta BLT UMKM Cair Rp7,68 Triliun, Cek Syarat Penerimanya!

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 04:03 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

3. Penerima BLT UMKM

Dia pun memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

4. Syarat Penerima

Berikut syarat dapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

 

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Siap Dicairkan Rp7,68 Triliun

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya