JAKARTA - PT Argha Karya Prima Ind Tbk (AKPI) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp30 miliar atau sekitar 20,29% dari total Laba Bersih tahun buku 2021. Pembagian dividen diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Adapun RUPST yang digelar pada 23 Juni 2022 itu menyepakati pemegang saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp49 per saham.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (27/6/2022), Corporate Secretary AKPI, Tjoe Mun Lie mengatakan sebagian keuntungan Perseroan yakni sebesar Rp2,5 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 dan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
"Sisa laba 2021 dibukukan sebagai Laba Ditahan yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan Perseroan," jelas Tjoe Mun Lie.