Sapi Terjangkit PMK Bakal Dapat Rp10 Juta, Sudah Disalurkan?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 14:00 WIB
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu surat resmi soal pemberian ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar berita tentang penggantian sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.

Namun secara resmi belum mendapat surat dari pusat.

 BACA JUGA:Ini Panduan Pelaksaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Wabah PMK

"Kita masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu, sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang belum ada surat resmi," ujarnya dikutip Antara, Senin (27/6/2022).

Adapun surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi tersebut penting sebagai acuan pemerintah daerah mengusulkan ganti rugi tersebut.

Serta juga akan diketahui kriteria yang seperti apa sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya