"Kriterianya bagaimana sampai sekarang belum ada resminya, apakah itu yang mati atau potong paksa, jadi kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah ada surat, kita langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa salah satu kriteria yang mendapat ganti rugi akibat wabah PMK itu adalah peternak sapi skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kalau di Bantul sapi-sapi yang mati ada di peternak kecil, tapi yang positif itu terbesar di pedagang-pedagang," ucapnya.
Diketahui, kasus PMK pada hewan ternak yang ditemukan di wilayah Bantul hingga Minggu (26/6) malam sebanyak 2.109 ternak yang secara klinis positif terjangkit virus yang menyerang mulut dan kuku itu.
"Kemudian yang mati 10 ekor, potong paksa sebanyak 50 ekor, dan yang sembuh sejumlah 312 ekor," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)