Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasan Sri Mulyani

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 15:16 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunda implementasi pajak karbon atau carbon tax yang semula direncanakan pada Juli 2022.

Sebelumnya, implementasi pajak karbon juga sempat direncanakan pada April 2022, yang kemudian ditunda hingga Juli 2022.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Sri mengatakan bahwa pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk mengimplementasikan pajak ini.

 BACA JUGA:Ditunda! Pajak Karbon Tak Jadi Diterapkan Juli 2022

Dia masih mempertimbangkan situasi domestik dan juga global, terlebih saat ini masih banyak negara yang mengalami krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.

"Namun, peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri. Pajak karbon ini perlu dikalkulasi penerapannya supaya berdampak positif, bukan hanya untuk domestik, tapi juga global," ujar Sri di Jakarta, Senin(27/6/2022).

Dia juga menyampaikan kondisi terkini negara-negara di Eropa yang terpaksa menggunakan batu bara sebagai sumber energi karena Rusia sudah tidak lagi mengimpor minyak dan gas sebagai imbas dari sanksi ekonomi yang dijatuhkan.

"Maka dari itu, kita perlu mempertimbangkan faktor tersebut. Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon, tetap akan kita terus rumuskan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya