Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Persulit Pedagang?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 18:06 WIB
PeduliLindungi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi pada Senin,11 Juli 2022.

Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pembelian minyak goreng curah sebaiknya dibuat lebih mudah.

Menurutnya, tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.

Menurutnya, hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat, karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.

 BACA JUGA:Beli Minyak Goreng tapi Tak Punya HP, Luhut: Masih Bisa Pakai NIK KTP

"Buat apa ada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), karena yang dibutuhkan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh minyak goreng curah dari sabang sampai merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).

Dia menyebut yang terjadi nanti adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke minyak goreng rakyat.

Selain itu, adanya kebijakan baru ini membuat pedagang akan kerepotan melayani konsumen karena harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya