JAKARTA – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, menyatakan bahwa jadwal pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Di mana, besaran BLT UMKM cair Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
"Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu," kata Eddy pada Rabu (29/6/2022).
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM ini merupakan bantuan khusus diberikan pemerintah untuk para pelaku UMKM yang terdampak covid-19. BLT UMKM ini dapat daftar melalui online. Adapun caranya, okezone telah merangkum syarat dan fakta yang perlu diketahui.
1. Kriteria Penerima BLT UMKM
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
b. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
d. Bukan PNS/PPPK (ASN).
e. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
f. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
g. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).