Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Bella Hariyani, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 08:52 WIB
Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)
Share :

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS

b. Pensiunan Prajurit TNI

c. Pensiunan Anggota Polri

d. Pensiunan Pejabat Negara

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya