Gaji ke-13 PNS Cair, Minimal Rp3 Juta Masuk Kantong

Diana Purnamasari, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 11:48 WIB
Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Gaji ke-13 PNS mulai ditransfer ke rekening mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Gaji ke-13 yang diterima PNS paling kecil Rp3 juta dan terbesar Rp24 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 beragam.

Berikut besaran gaji ke-23 PNS yang mulai dicairkan hari ini:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya