Heru menambahkan kalau aturan itu tidak dilakukan perubahan, dikhawatirkan akan menimbulkan hal yang kontradiktif bagi masyarakat.
"Pom bensin itu kan ada tulisan gede tidak boleh menggunakan ponsel, tapi sekarang kita pake ponsel di pom bensin, ini kan juga jadi hal yang kontradiktif bagi masyarakat," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Pertamina memperbolehkan penggunaan telepon seluler di SPBU untuk keperluan transaksi, dengan jarak yang harus dipatuhi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting beberapa waktu yang lalu mengatakan jarak aman penggunaan telepon seluler untuk transaksi adalah 1,5 meter dari tempat pengisian bahan bakar.