Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Kalau Mobil Dinas Boleh?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 17:04 WIB
Beli Pertalite wajib daftar (Foto: Okezone)
Share :

"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut," kata dia

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini enggak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," tutur dia.

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkan kendaraan milik UMKM, pengusaha hingga kendaraan dinas pemerintah.

"Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena ini kan kalau kita lihat Perpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya